KLIK PENDIDIKAN - Informasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat tunjangan uang makan dari Menkeu Sri Mulyani.
Ditujukan kepada PNS golongan I hingga IV, Menkeu Sri Mulyani berikan uang makan per hari sebesar ini.
Namun hal tersebut diketahui tidak diberikan secara penuh jika PNS di kondisi berikut pada kemudian hari.
Sesuai aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 uang makan diberikan kepada PNS sebagai tambahan tunjangan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Besarnya tunjangan uang makan pun akan berbeda dari PNS golongan I hingga IV.
Menkeu Sri Mulyani akan beri PNS golongan I sebesar Rp35.000 per hari.
Baca Juga: ASYIK! TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 2 RESMI NAIK, SEGINI BESARAN HINGGA JADWAL PENCAIRANNYA
Dan untuk golongan II PNS tetap disamakan besarnya dengan golongan I untuk tunjangan uang makannya yakni Rp35.000.
Yang berbeda adalah golongan PNS III dan IV diberikan sebesar ini sebagai uang makan per hari nantinya akan diakumulasikan sebulan penuh.
Golongan III PNS diberikan Rp37.000 dan PNS golongan IV mendapat hak nominal tertinggi diantara PNS lain yaitu sebesar Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Sesuai Amanat! PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Juli Sebesar Rp...
Menkeu Sri Mulyani diketahui akan berikan PNS uang makan per harinya ditotal dalam sebulan bagi PNS golongan I dan II sebesar Rp770.000.
Golongan III PNS diberikan Rp814.000 untuk sebulan dari total perkalian Rp37.000 per hari.