PPDB 2024! Tidak wajib berusia 7 tahun bagi peserta didik baru tingkat SD

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 13:02 WIB
Pada PPDB 2024 calon peserta didik baru tingkat SD wajib berusia sesuai dengan aturan Mendikbud Nadiem Makarim  (Instagram Nadiem Makarim )
Pada PPDB 2024 calon peserta didik baru tingkat SD wajib berusia sesuai dengan aturan Mendikbud Nadiem Makarim (Instagram Nadiem Makarim )

KLIK PENDIDIKAN-PPDB 2024 segera dibuka bapak ibu wajib tahu bahwa calon peserta didik baru tingkat SD tidak diwajibkan berusia 7 tahun.

Hal ini tentunya selaras dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim.

Peraturan tersebut berupa Permendikbud nomor 1 tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Masyarakat Kota Palu, Masih Ragu Daftar CPNS 2024? Ini 7 Benefit yang Akan Didapatkan Jika Lolos

Jadi calon peserta didik baru tingkat SD pada PPDB 2024 tidak diwajibkan berusia 7 tahun sebagaimana ketentuan berlaku.

Namun calon peserta didik baru tingkat SD yang berusia 7 tahun akan dijadikan sebagai prioritas pada PPDB 2024. 

Penting juga diketahui bahwa minimal usia calon peserta didik baru tingkat SD yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim yaitu sebagai berikut;

Baca Juga: Sesuai Amanat! PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Juli Sebesar Rp...

1. Minimal usia 7 tahun 

2. Minimal usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Minimal usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

Calon peserta didik baru tingkat SD yang berusia 5 tahun 6 bulan harus memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan yang diwajibkan untuk calon peserta didik baru tingkat SD yang berusia 5 tahun 6 bulan yaitu;

Baca Juga: Nadiem Makarim Putuskan! Calon Peserta Didik Tingkat SD pada PPDB 2024 Wajib Berumur...

Wajib memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga harus memiliki kesiapan psikis agar dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Aini

Sumber: Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X