APAKAH NAMA ANDA TERMASUK? 1.788.851 Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK pada Desember 2024!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 13:07 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung angkat bicara mengenal draft PP turunan UU ASN yang belum dituntaskan MenPANRB, dan mengaitkannya terkait proses honorer. diangkat PPPK (dpr.go.id)
Ahmad Doli Kurnia Tandjung angkat bicara mengenal draft PP turunan UU ASN yang belum dituntaskan MenPANRB, dan mengaitkannya terkait proses honorer. diangkat PPPK (dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang dari pemerintah untuk para honorer di seluruh Indonesia.

Sebanyak 1.788.851 nama honorer telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer ini akan terjadi pada Desember 2024.

Baca Juga: Menteri PANRB Azwar Anas Tegaskan Keputusan Penting dalam Rapat RPP Manajemen ASN Terkait Nasib Tenaga Honorer, Simak Pesannya yang Menggetarkan

Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 31 Oktober 2023.

Namun hingga saat ini Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu draft PP turunan UU ASN terkait penataan tenaga honorer.

"Undang-Undangnya sudah, jadi tinggal menunggu peraturan pemerintah. Kami sebetulnya menunggu pemerintahnya sampai sekarang belum selesai," kata Doli saat memberikan kuliah umum di Universitas Diponegoro (Undip).

Doli menegaskan bahwa peraturan pemerintah tentang penataan tenaga honorer harus segera diterbitkan.

Baca Juga: HONORER MENANTI! MenPANRB Azwar Anas: Ini Sangat Urgen untuk Segera Diselesaikan, Berikut Point Pentingnya

Sehingga draf terunan UU ASN 2023 harus segera dibahas dan dikaji agar segera terbit.

"Saya minta kepada Menteri PANRB untuk segera menyampaikan draftnya ke DPR untuk kemudian kita kaji dan segera kita terbitkan," ungkap Doli. 

"Ini nanti bisa kategori melanggar Undang-Undang karena perintah Undang-Undang, peraturan pemerintah tentang beberapa hal termasuk soal honorer itu harus sudah terbit, sudah lewat ini," jelasnya.

Baca Juga: INFO CASN 2024! Kabupaten Malang Buka 6.178 Formasi PPPK Tahun 2024, Ini Rinciannya

Sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X