Sedang PNS golongan IV bisa mencapai Rp902.000 per bulannya.
Perlu diingat bahwa setiap PNS yang tidak memenuhi ketidakhadiran (absensi) ketika bekerja secara penuh maka uang makan per hari akan dipotong oleh Menkeu Sri Mulyani.
Aturan demikian tentunya sudah disahkan sejak PMK No 49 tahun 2023 berlaku di tahun lalu.
Jadi, mohon maaf kepada bapak dan ibu PNS jika ditemukan total transferan dari Menkeu tidak sesuai dengan nominal uang makan yang telah diakumulasikan.
Baca Juga: Meski Dipastikan Dapat NIP, Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2024 Tak Semuanya Diberi Gaji
Karena hal tersebut alasannya adalah PNS ketika bekerja tidak hadir (absen) secara penuh dalam 22 hari di setiap bulannya.
Alasan ketidakhadiran (absensi) PNS menjadi mutlak diperhitungkan untuk hal pemberian uang makan per hari dengan total yang ditransfer ke rekening pribadi.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi PNS yang diberikan tunjangan uang makan per hari dari Sri Mulyani.***