PERHATIKAN BAIK-BAIK! UANG MAKAN PNS YANG DIPOTONG OLEH MENKEU SRI MULYANI SETIAP BULAN, INILAH ALASANNYA

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 13:31 WIB
Menkeu Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, tapi akan dipotong. (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani berikan tunjangan uang makan PNS semua golongan di setiap bulannya, tapi akan dipotong. (Instagram @smindrawati)

Sedang PNS golongan IV bisa mencapai Rp902.000 per bulannya.

Baca Juga: Resmi Dirombak Sri Mulyani, Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan Seluruh Provinsi Segede Ini, Berapa Daerahmu?

Perlu diingat bahwa setiap PNS yang tidak memenuhi ketidakhadiran (absensi) ketika bekerja secara penuh maka uang makan per hari akan dipotong oleh Menkeu Sri Mulyani.

Aturan demikian tentunya sudah disahkan sejak PMK No 49 tahun 2023 berlaku di tahun lalu.

Jadi, mohon maaf kepada bapak dan ibu PNS jika ditemukan total transferan dari Menkeu tidak sesuai dengan nominal uang makan yang telah diakumulasikan.

Baca Juga: Meski Dipastikan Dapat NIP, Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2024 Tak Semuanya Diberi Gaji

Karena hal tersebut alasannya adalah PNS ketika bekerja tidak hadir (absen) secara penuh dalam 22 hari di setiap bulannya.

Alasan ketidakhadiran (absensi) PNS menjadi mutlak diperhitungkan untuk hal pemberian uang makan per hari dengan total yang ditransfer ke rekening pribadi.

Demikian informasi ini disampaikan semoga bisa bermanfaat dan dapat menjadi perhatian bagi PNS yang diberikan tunjangan uang makan per hari dari Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X