Simak! Ketentuan Lengkap Mengenai Penerima Tunjangan Profesi Pengawas Madrasah

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:21 WIB
Ketentuan lengkap tunjangan profesi untuk pengawas madrasah (Kemenag)
Ketentuan lengkap tunjangan profesi untuk pengawas madrasah (Kemenag)

Selain itu, pengawas juga harus memverifikasi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada minimal 60 guru untuk jenjang RA/MI dan 40 guru untuk jenjang MTs/MA/MAK.

Baca Juga: Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Telah Meliris Kurikulum di Lampung Timur, Kurikulum Apa Itu? Simak

Selanjutnya terkait, Aktivitas Binaan pada SIMPATIKA

Pengawas madrasah yang telah memiliki jumlah binaan lebih batas minimal sebagaimana disebutkan di atas harus memastikan bahwa seluruh binaan tersebut masih aktif secara kolektif dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan bahwa pengawas madrasah yang menerima tunjangan profesi benar-benar aktif dan produktif dalam tugasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPG PAI Diikuti Sebanyak 13.383 Guru dan Terdapat 2 Angkatan PPG PAI, Kapan Waktunya? Simak

Demikianlah informasi dari artikel ini terkait ketentuan penerima tunjangan profesi untuk pengawas madrasah.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X