KLIK PENDIDIKAN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan tunjangan profesi bagi pengawas madrasah.
Adapun tunjangan profesi ini ditetapkan Menag Yaqut melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.
Terkait peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023, salah satunya menetapkan aturan mengenai tunjangan profesi bagi pengawas madrasah.
Baca Juga: Wah, Sri Mulyani Menindaklanjuti Kebijakan Automatic Adjustment, Berikut Penjelasannya
Berikut ini ketentuan lengkap mengenai penerima tunjangan profesi pengawas madrasah:
1. Masih Aktif Melaksanakan Tugas Pengawasan
Pengawas madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi harus masih aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah.
Pengawasan ini bisa dilakukan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, selama madrasah tersebut telah memiliki izin operasional.
2. Memenuhi Jumlah Minimal Madrasah Binaan.
3. Jumlah minimal ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
Baca Juga: Waduh, Ada Temuan Tenaga Honorer Siluman Masuk Database KemenpanRB dan BKN
A. Untuk jenjang Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), pengawas harus memiliki minimal 10 madrasah binaan.
B. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), pengawas harus memiliki minimal 7 madrasah binaan.