Simak! Ketentuan Lengkap Mengenai Penerima Tunjangan Profesi Pengawas Madrasah

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:21 WIB
Ketentuan lengkap tunjangan profesi untuk pengawas madrasah (Kemenag)
Ketentuan lengkap tunjangan profesi untuk pengawas madrasah (Kemenag)

 

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan tunjangan profesi bagi pengawas madrasah.

Adapun tunjangan profesi ini ditetapkan Menag Yaqut melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Terkait peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023, salah satunya menetapkan aturan mengenai tunjangan profesi bagi pengawas madrasah.

Baca Juga: Wah, Sri Mulyani Menindaklanjuti Kebijakan Automatic Adjustment, Berikut Penjelasannya

Berikut ini ketentuan lengkap mengenai penerima tunjangan profesi pengawas madrasah:

1. Masih Aktif Melaksanakan Tugas Pengawasan

Pengawas madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi harus masih aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah.

Baca Juga: Wow, PJ Wali Kota Tangerang Nurdin Menghadiri Ajang MTQ Tingkat Provinsi Banten 2024, Sebab Kota Tangerang Juara Umum

Pengawasan ini bisa dilakukan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, selama madrasah tersebut telah memiliki izin operasional.

2. Memenuhi Jumlah Minimal Madrasah Binaan.

3. Jumlah minimal ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Waduh, Ada Temuan Tenaga Honorer Siluman Masuk Database KemenpanRB dan BKN

A. Untuk jenjang Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), pengawas harus memiliki minimal 10 madrasah binaan.

B. Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), pengawas harus memiliki minimal 7 madrasah binaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X