Di mana besaran tunjangan tersebut sebesar Rp60.000 berlaku untuk semua pangkat.
2. Tunjangan Makan PNS
PNS diberikan tunjangan makan di luar gaji maupun tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya.
PNS golongan I dan II
PNS golongan ini diberikan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per harinya.
PNS golongan III
Untuk PNS golongan III ditetapkan senilai Rp37.000 per harinya.
PNS golongan IV
Sedangkan PNS golongan IV menerima tunjangan makan dengan besaran Rp41.000 per harinya.
3. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Adapun tunjangan ini disesuaikan dengan tiap provinsi.
Baca Juga: Profil SMAS Regina Pacis yang Berada di Kota Bogor, Masuk SMA Terbaik versi Nilai UTBK?