KLIK PENDIDIKAN – PNS, TNI dan Polri patut berbahagia, Sri Mulyani resmi sahkan aturan yang memuat tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan tentunya diberikan di luar gaji pokok bulanan.
Dengan kata lain, kesejahteraan PNS, TNI dan Polri ikut meningkat dengan diberikannya tunjangan tambahan tersebut.
Pemerintah memang memberikan perhatian terhadap profesi tersebut.
Bahkan, menurut peraturan yang berlaku PNS, TNI dan Polri yang pensiun secara terhormat akan menerima jaminan hari tua.
Tentunya hal tersebut juga yang membuat banyak masyarakat berminat menjadi PNS, TNI atau Polri.
Untuk menjadi PNS, TNI atau Polri tentunya harus mengikuti seleksi.
Sebagai contoh, pemerintah berencana membuka seleksi CPNS 2024.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi PNS tentunya bisa mengikuti seleksi CPNS tersebut.
Sementara itu, dilansir Klik Pendidikan dari PMK Nomor 39 Tahun 2024 tunjangan tambahan yang dimaksud ialah:
1. Tunjangan Lauk Pauk
Tunjangan ini hanya diperuntukkan kepada TNI dan Polri.