KLIK PENDIDIKAN – Dalam waktu 8 hari lagi, gaji untuk janda pensiunan PNS kembali akan dicairkan oleh Taspen.
Dan seperti biasa, sebelum mencairkan gaji, Taspen juga mewajibkan kepada janda dari pensiunan PNS untuk lakukan otentikasi.
Proses otentikasi ini juga harus dilakukan oleh janda pensiunan PNS dengan tujuan untuk memastikan bahwa gaji bulanan yang dibayarkan oleh Taspen diterima oleh yang berhak.
Namun, Taspen beri sedikit keringanan kepada janda pensiunan PNS perihal otentikasi ini.
Karena Taspen tidak mewajibkan para janda pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi ini setiap bulan.
Sesuai dengan kategori penerimanya, sebenarnya ada 2 kategori yang tidak diwajibkan oleh Taspen untuk melakukan otentikasi setiap bulan dan salah satunya adalah janda pensiunan PNS.
Meski tidak diwajibkan Taspen untuk melakukan otentikasi setiap bulan, namun gaji janda pensiunan PNS ini akan tetap dibayarkan sesuai dengan jadwalnya yaitu setiap tanggal 1.
Dan berikut ini jadwal otentikasi yang telah ditentukan oleh Taspen berdasarkan dengan status penerimanya:
Bagi penerima dana veteran Taspen mewajibkan mereka untuk melakukan proses otentikasi setiap bulannya.
Baca Juga: Pengangkatan HONORER Menjadi PPPK Tergantung Anggaran DANA Daerah, Kok Bisa?
Bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang sudah tidak memiliki ahli waris lain maka Taspen hanya mewajibkan mereka melakukan otentikasi setiap 2 bulan sekali saja.
Sedangkan bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris yaitu anak atau pasangan maka hanya diwajibkan untuk melakukan proses otentikasi setiap 3 bulan sekali saja.