KLIK PENDIDIKAN - Honorer akan segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah melalui seleksi CASN 2024.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut merupakan realisasi dari kebijakan penghapusan honorer.
Pemerintah telah merancang kebijakan penghapusan honorer sejak tahun lalu.
Baca Juga: Ingat! Aparatur Desa Tak Netral di Pilkada, Ancamannya 1 Tahun Penjara dan Denda Sebanyak...
Penataan tenaga honorer harus tuntas sebelum Desember 2024.
Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 menerangkan bahwa penataan honorer harus selesai sebelum Desember 2024.
Kebijakan penghapusan honoer yang telah direncanakan oleh pemerintah tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Mengkaji Ulang Kebijakan 'Automatic Adjustment', Begini Informasinya
Adapun maksud dari kebijakan penghapusan honorer tersebut supaya honorer mendapatkan kesejahteraan melalui gaji yang diperoleh.
Apabila honorer diangkat menjadi PPPK, maka gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Akan tetapi, pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut akan direalisasikan dengan dua skema.
Skema pertama yakni pengangkatan PPPK penuh waktu bagi honorer yang dinilai layak dan telah ahli dalam bidangnya.
Sedangkan skema kedua yakni pengangkatan PPPK paruh waktu.