Junimart Girsang Berikan Syarat Untuk HONORER Agar Diangkat PPPK Tanpa Tes

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:59 WIB
Junimart Girsang nyatakan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes (dpr.go.id)
Junimart Girsang nyatakan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes (dpr.go.id)

KLIK PENDIDIKAN Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR berikan sebuah bocoran untuk tenaga honorer.

Bocoran tersebut perihal honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Penataan tenaga honorer belum direalisasikan oleh pemerintah hingga kini, namun beberapa bocoran perihal solusi yang bakal direalisasikan telah mencuat.

Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan dalam Webinar oleh Penyelenggara Komunitas Belajar Sekolah di PMM

Honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes merupakan honorer yang telah memiliki masa kerja tertentu.

Honorer yang telah memiliki masa kerja paling seidkit selama lima tahunberturut-turut tanpa putus dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

“Dan semua tenaga honorer kami telah sepakati selama lima tahun, lima tahun berturut-turut tanpa putus yang bersangkutan harus diangkat PPPK tanpa tes,” jelas Junimart Girsang.

Baca Juga: EduRank 2024: TOP 4 Universitas Terbaik di Cirebon, Peringkat 1 Diraih Oleh Universitas Ini yang Juga Berhasil Duduk di Peringkat 255 Nasional

Rencana kebijakan tersebut juga mepertimbangkan nasib honorer kedepannya, dimana honorer yang telah memiliki masa kerja lebih dari lima tahun pasti usianya telah mendekati masa pensiun.

Sedangkan tidak memungkinkan bagi mereka melamar pekerjaan di bidang lainnya.

Ongku P. Hasibuan selaku Anggota Komisi II DPR memepertegas akan berkoordinasi langsung kepada Menpan RB terkait honorer yang harus diangkat PPPK tanpa tes.

"Yang namanya para honorer yang lebih dari lima tahun sesuai dengan kesepakatan kita dengan DPR, dan ini kita akan tindaklanjuti dengan Menpan RB," tegas Ongku P Hasibuan.

Baca Juga: Jadwal PNS dan Pensiunan Terima Gaji Bulan Agustus 2024, Golongan I II III IV Masing-masing Kantongi Sebesar Rp...

Menurutnya, kesepakatan regional di DPR belum diteruskan kepada Menpan RB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Youtube TVR Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X