Pada PP No 5/2024 kenaikan gaji 8 persen sudah dituangkan khusus ASN PNS, TNI dan Polri di PP No 6 dan 7 Tahun 2024, sedangkan 12 persen bagi pensiunan yaitu sesuai PP No 8/2024.
Ketentuan setiap adanya kenaikan gaji pegawai diketahui karenanya sebagai wujud penghargaan dari pemerintah.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Ingatkan ASN Disiplin Berlalu Lintas Serta Dukung Operasi Krakatau 2024
Juga diakui kinerja pegawai di masa kini dan mendatang dapat lebih baik juga demi kesejahteraan.
Demikian sedikit informasi tentang kenaikan gaji PNS 2025 ini diberitahukan, semoga bisa bermanfaat.***