Info PNS TERBARU! Gaji Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2025 Bakal Naik Lagi? Ini Penjelasan Airlangga Hartato

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:19 WIB
Airlangga Hartarto katakan gaji PNS di tahun 2025 mendatang akan ada penyesuaian ke atas. (Instagram/@airalnggahartarto_official)
Airlangga Hartarto katakan gaji PNS di tahun 2025 mendatang akan ada penyesuaian ke atas. (Instagram/@airalnggahartarto_official)

 

KLIK PENDIDIKAN - Diketahui belum genap setahun mengenai isu yang beredar bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025 akan dinaikan lagi?

Hal tersebut telah diungkap oleh Menko (Menteri Koordinator) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang menyatakan bahwa gaji PNS bisa naik.

Menjelang hari kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus tahun ini diketahui sudah sangat mendekati.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi TETAPKAN Guru PPPK Golongan IX Dapat Tunjangan Profesi dengan 9 Syarat

Berkaca pada momen kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun 2023 sebelumnya Presiden RI Jokowi pun mengumumkan kabar bahagia itu tepat di bulan Agustus.

Akankan apa yang disampaikan oleh Airlangga Hartato bisa terwujud dan terlealisaikan?

Menurut rancangan kerangka ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 maka kenaikan gaji PNS 2025 akan disesuaikan.

Baca Juga: Hanya 1 Hari Saja PNS Punya Jam Istirahat Lebih Lama, Presiden Jokowi Sudah Tetapkan Aturannya

“Iya (gaji PNS 2025), disesuaikan,” kata Airlangga Hartato pada Jumat, 19 Juli 2024 dikutip Klik Pendidikan di Jakarta.

"Kalau penyesuaian kan ke atas," sambung Airlangga.

Dengan adanya kabar baik ini diharap PNS maupun ASN dapat bersemangat lagi untuk tetap bekerja.

Baca Juga: Alhamdulillah! Telah Masuk Dalam Rencana Pemerintah, Gaji PNS Akan Kembali Naik Pada Tahun 2025, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Meskipun rincian kenaikan gaji PNS 2025 belum terlihat tetapi acuan yang sudah berlaku mengenai naiknya gaji telah direalisasikan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X