4. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
5. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
6. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg);
7. Foto Copy SK Jabatan terakhir;
8. Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir);
Baca Juga: Belum Setahun Merasakan PNS Bakal Mendapatkan Kenaikan Gaji lagi pada Tahun 2025, Berapa Persen?
9. Foto Copy Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
10. DP-3 terakhir;
11. Daftar Riwayat Pekerjaan;
12. Rincian Gaji Terakhir;
13. Pas foto 4X6 cm hitam putih 5 lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Permohonan dikirim ke BKPSDM disertai surat pengantar dari satuan kerja