Dari beragam jenis pensiun PNS yang sudah disebutkan diatas, kita hanya akan fokus pada pensiun permintaan sendiri dan pensiun karena mencalonkan diri.
Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara paragraf 9 tentang pemberhentian ASN Pasal 52 ayat 1 disebutkan;
Pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; dan tidak atas permintaan sendiri.
Dan pada ayat ke dua (2) disebutkan pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Apa Itu Pensiun Dini?
Pensiun dini adalah permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.
Pensiun dini merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang diajukan oleh PNS dikarenakan pertimbangan tertentu.
Di Indonesia, pensiun dini sering diajukan oleh pegawai yang ingin beralih ke aktivitas lain, termasuk mengikuti kontestasi politik seperti Pilkada, atau karena alasan kesehatan dan alasan pribadi lainnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Aturan Pakaian Dinas PDH Khaki untuk PNS Wanita Pemprov Banten
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang PNS yang berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat harus dipenuhi.
Pesyaratan Pensiun Dini
1. Permohonan dari yang bersangkutan;
2. Daftar Susunan Keluarga;
3. Foto Copy SK Pertama (Calon Pegawai);