Siap Maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid Ajukan Pensiun Dini: Apa Itu Pensiun Dini dan Apa Saja Syaratnya?

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 06:55 WIB
Siap maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid ajukan pensiun dini.  (stisnutangerang.ac.id)
Siap maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid ajukan pensiun dini. (stisnutangerang.ac.id)

Baca Juga: Ternyata Begini Kondisi Kesehatan Keuangan Empat Program Jaminan ASN dan TNI Polri Menurut Dokumen KEM-PPKF 2025 Edisi Pemutakhiran

Dari beragam jenis pensiun PNS yang sudah disebutkan diatas, kita hanya akan fokus pada pensiun permintaan sendiri dan pensiun karena mencalonkan diri.

Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara paragraf 9 tentang pemberhentian ASN Pasal 52 ayat 1 disebutkan;

Pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; dan tidak atas permintaan sendiri.

Dan pada ayat ke dua (2) disebutkan pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.

Baca Juga: Sungguh Membanggakan! 5 SMA di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Termasuk Salah Satu Sekolah Terbaik se Indonesia

Apa Itu Pensiun Dini?

Pensiun dini adalah permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.

Pensiun dini merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang diajukan oleh PNS dikarenakan pertimbangan tertentu.

Di Indonesia, pensiun dini sering diajukan oleh pegawai yang ingin beralih ke aktivitas lain, termasuk mengikuti kontestasi politik seperti Pilkada, atau karena alasan kesehatan dan alasan pribadi lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Aturan Pakaian Dinas PDH Khaki untuk PNS Wanita Pemprov Banten

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang PNS yang berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat harus dipenuhi.

Pesyaratan Pensiun Dini

1. Permohonan dari yang bersangkutan;

2. Daftar Susunan Keluarga;

3. Foto Copy SK Pertama (Calon Pegawai);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA, sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X