Siap Maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid Ajukan Pensiun Dini: Apa Itu Pensiun Dini dan Apa Saja Syaratnya?

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 06:55 WIB
Siap maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid ajukan pensiun dini.  (stisnutangerang.ac.id)
Siap maju Pilkada 2024 Maesyal Rasyid ajukan pensiun dini. (stisnutangerang.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, telah mengajukan pensiun dini untuk fokus maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Banten.

Langkah ini menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang apa itu pensiun dini dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pensiun dini dan prosedur pengajuannya.

Sebelum kita membahas tentang pensiun dini terlebih dahulu kita bahas apa itu pensiun?

Baca Juga: CPNS 2024: Kemensos Siapkan 40.839 Formasi Pendaftaran Segera Dibuka Simak Syarat dan Jadwalnya

Pengertian pensiun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.

Dari pengertian tentang pensiun tersebut secara umum pensiun dapat dipahami sebagai masa dimana seseorang tidak lagi aktif bekerja.

Pensiun PNS

Baca Juga: Meski Cuti, Tunjangan Guru ASN Terus Mengalir! Nadiem Makarim Tetapkan Jenis Cuti yang Masih Mendapatkan Kucuran Dana

Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai bentuk perlindungan, hak dan penghargaan atas pengabdian PNS

Hal ini tercantum pada Pasal 21 ayat 6 dan Pasal 22 ayat 2 UU 20 Tahun 2023.

Ragam Jenis Pensiun PNS

Pensiun batas usia, pensiun tidak cakap jasmani/rohani, pensiun janda duda meninggal dunia aktif, pensiun anumerta, pensiun atas permintaan sendiri, pensiun karena mencalonkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA, sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X