Mohon Maaf! Guru ASN di Bawah Naungan Kemendikbud Nadiem Makarim Akan Dihentikan Tunjangan Profesinya Ketika Alami Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:53 WIB
Guru ASN dibawah naungan Kemendikbud Nadiem Makarim akan hentikan tunjangan profesinya ketika alami ini. (pekalongankota.go.id diedit canva)
Guru ASN dibawah naungan Kemendikbud Nadiem Makarim akan hentikan tunjangan profesinya ketika alami ini. (pekalongankota.go.id diedit canva)

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada mereka yang aktif menjalankan tugas sebagai guru.

Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri

Jika seorang guru ASN memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tunjangan mereka akan dihentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: HATI-HATI! Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Bisa Dipidana

Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

Guru ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan kehilangan tunjangannya. 

Hal ini merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan integritas profesi guru.

Mendapat Tugas Belajar

Guru ASN yang mendapatkan tugas belajar dengan alasan tertentu juga akan kehilangan tunjangan selama periode tugas belajar tersebut.

Baca Juga: Semua PNS di Jawa Timur Sujud Syukur! Gaji Pokok Naik Lagi Tahun 2025, Segini yang Diterima Per Bulan Saat Ini

Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN

Apabila seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsionalnya, tunjangannya akan dihentikan. 

Ini berlaku bagi mereka yang pindah jabatan atau tidak lagi bertugas sebagai guru.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru ASN yang memenuhi syarat dan aktif dalam menjalankan tugas mereka. 

Baca Juga: SMA SWASTA BERSAING! Kabupaten Bandung Punya 4 Sekolah Terbaik yang Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasarkan Nilai UTBK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X