Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada mereka yang aktif menjalankan tugas sebagai guru.
Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri
Jika seorang guru ASN memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tunjangan mereka akan dihentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: HATI-HATI! Pemberi dan Penerima Serangan Fajar Bisa Dipidana
Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Guru ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan kehilangan tunjangannya.
Hal ini merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dan integritas profesi guru.
Mendapat Tugas Belajar
Guru ASN yang mendapatkan tugas belajar dengan alasan tertentu juga akan kehilangan tunjangan selama periode tugas belajar tersebut.
Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN
Apabila seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsionalnya, tunjangannya akan dihentikan.
Ini berlaku bagi mereka yang pindah jabatan atau tidak lagi bertugas sebagai guru.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru ASN yang memenuhi syarat dan aktif dalam menjalankan tugas mereka.