Mohon Maaf! Guru ASN di Bawah Naungan Kemendikbud Nadiem Makarim Akan Dihentikan Tunjangan Profesinya Ketika Alami Ini

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:53 WIB
Guru ASN dibawah naungan Kemendikbud Nadiem Makarim akan hentikan tunjangan profesinya ketika alami ini. (pekalongankota.go.id diedit canva)
Guru ASN dibawah naungan Kemendikbud Nadiem Makarim akan hentikan tunjangan profesinya ketika alami ini. (pekalongankota.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam berita yang kurang menggembirakan ini, para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, akan menghadapi penghentian tunjangan profesi.

Nadiem Makarim, melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 menetapkan sejumlah kondisi di mana tunjangan profesi guru ASN dapat dihentikan. 

Situasi ini mengharuskan para guru untuk lebih berhati-hati dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak kehilangan hak tunjangan yang menjadi bagian penting dari kesejahteraan.

Baca Juga: Punya 5 Aset Tapi Jumlahnya Miliaran, Segini Harta Kekayaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Negara Daerah, terdapat beberapa kondisi di mana guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dihentikan tunjangan profesi mereka.

Meninggal Dunia

Apabila seorang guru ASN meninggal dunia, hak tunjangannya secara otomatis dihentikan. Hal ini merupakan ketentuan standar yang berlaku.

Baca Juga: Waduh! 107 Guru Honorer DKI Jakarta Kena Cleansing, Komisi E Minta Dinas Pendidikan Pulihkan Kembali Statusnya, Begini Tanggapan Jhonny...

Mencapai Batas Usia Pensiun

Guru ASN yang telah mencapai batas usia pensiun juga akan kehilangan tunjangannya. 

Ini sejalan dengan regulasi yang menetapkan masa aktif tunjangan berdasarkan usia pensiun.

Baca Juga: TAK HANYA HONORER GURU DAN NAKES, DPR PASTIKAN HONORER KATEGORI INI DIANGKAT ASN PPPK TANPA TES

Melaksanakan Cuti Sakit Melebihi 6 Bulan

Guru ASN yang melaksanakan cuti sakit lebih dari enam bulan berisiko kehilangan tunjangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X