GURU HARUS TERIMA LAPANG DADA, APABILA MASUK KATEGORI INI, MAKA SEMUA TUNJANGAN DARI NADIEM MAKARIM DIHENTIKAN PENCAIRANNYA

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 09:35 WIB
Guru yang tercatat penerima tunjangan dari Nadiem Makarim namun masuk kategori ini, maka danannya tidak lagi diberikan (setkab.go.id)
Guru yang tercatat penerima tunjangan dari Nadiem Makarim namun masuk kategori ini, maka danannya tidak lagi diberikan (setkab.go.id)

Tunjangan guru hanya dapat diberhentikan pembayarannya kepada guru yang masuk kategori ini.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Akan Melakukan Razia Pajak, Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain : ASN Harus...

- Mencapai batas usia pensiun

- Meninggal dunia

- Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Baca Juga: FIX DARI NADIEM MAKARIM, BEGINI KETENTUAN BAGI PESERTA PPG YANG BERASAL DARI KATEGORI GURU TERTENTU

- Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan

Demikianlah informasi pemberhentian pembayaran tunjangan guru kepada kategori tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X