Tunjangan guru hanya dapat diberhentikan pembayarannya kepada guru yang masuk kategori ini.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Akan Melakukan Razia Pajak, Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain : ASN Harus...
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
- Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca Juga: FIX DARI NADIEM MAKARIM, BEGINI KETENTUAN BAGI PESERTA PPG YANG BERASAL DARI KATEGORI GURU TERTENTU
- Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan
Demikianlah informasi pemberhentian pembayaran tunjangan guru kepada kategori tertentu.***