KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan guru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan dihentikan apabila penerima masuk kategori ini.
Tunjangan guru sudah disahkan Nadiem Makarim dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Tunjangan guru yang dicantumkan Nadiem Makarim dalam peraturan tersebut berupa tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan.
Pemberian tunjangan kepada guru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebagai sosok yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pekerjaan mengajarkan ilmu pengetahuan terhadap para peserta didik, maka kesejahteraan mereka terus mendapatkan perhatian.
Tunjangan guru yang terdiri dari tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan pun hanya dapat diberikan kepada yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Asli Keren! Inilah 15 SMA Top di Kabupaten Aceh Besar Versi Kemendikbud, Alumninya Mudah Masuk PTN!
Setelah guru memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima di antara 3 tunjangan tersebut, maka wajib untuk melakukan tahapan penyaluran sesuai dengan isi Permendikbud No 45 tahun 2023.
Tahapan penyaluran yang diantaranya guru harus melakukan penginputan dan/atau pembaharuan data di dapodik ini akan memperlancar proses pencairan dana yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya.
Tunjangan profesi dan khusus diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.
Sementara tambahan penghasilan diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan dan juga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Selain menetapkan persyaratan, tahapan penyaluran dan tambahan pendapatan guru di dalam Permendikbud No 45 tahun 2023, Nadiem Makarim juga menetapkan ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan.