NADIEM MAKARIM RESMI MEMBERIKAN KEBIJAKAN BAGI GURU YANG SEDANG MELAKSANAKAN CUTI INI TETAP MENDAPATKAN TUNJANGAN

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:45 WIB
Inilah cuti yang dapat dilakukan Guru dan tidak akan membatalkan pencairan tunjangan dari Nadiem Makarim (pauddikdasmen.kemdikbud.go.id)
Inilah cuti yang dapat dilakukan Guru dan tidak akan membatalkan pencairan tunjangan dari Nadiem Makarim (pauddikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kebijakan yang patut disyukuri guru penerima tunjangan.

Kebijakan Nadiem Makarim ini menjadi kabar gembira bagi para guru yang sudah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar sebagai penerima tunjangan.

Pasalnya, ada 6 cuti yang bisa dilaksanakan seorang guru dan tidak akan membatalkan pembayaran tunjangannya.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM MENETAPKAN 3 LARANGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH TERKAIT DENGAN PENYALURAN TUNJANGAN GURU, SIMAK PENJELASANNYA

Seluruh ketentuan pemberian tunjangan guru sudah ditetapkan Nadiem Malarim dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023.

Bahkan besaran nominal tunjangan juga dicantumkan dalam peraturan tersebut oleh Nadiem Makarim.

Tunjangan yang dimaksud terdiri dari;

Baca Juga: Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara, segini Harta Kekayaan SYL pada Pelaporan Terakhirnya

a. Tunjangan profesi guru

Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan diantaranya memiliki sertifikat pendidik, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tunjangan profesi diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru setiap bulannya dan akan dicairkan 3 bulan sekali.

Baca Juga: FIX DARI NADIEM MAKARIM, BEGINI KETENTUAN BAGI PESERTA PPG YANG BERASAL DARI KATEGORI GURU TERTENTU

b. Tunjangan khusus

Tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X