KLIK PENDIDIKAN - Tamsil (Tambahan Penghasilan) guru non sertifikasi yang diberhentikan pembayarannya ternyata mempunyai alasan.
Pemberhentian pembayaran tamsil guru non sertifikasi tidak tidak semata-mata dilakukan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah menetapkan aturan pemberhentian tamsil guru non sertifikasi dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Baca Juga: FIX DARI NADIEM MAKARIM, BEGINI KETENTUAN BAGI PESERTA PPG YANG BERASAL DARI KATEGORI GURU TERTENTU
Sehingga informasi ini sangat penting untuk diketahui para guru non sertifikasi yang sudah terdaftar sebagai penerima tamsil.
Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tamsil dari Nadiem Makarim sebesar Rp 250.000 per bulan dan disalurkan setiap triwulan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Memiliki NUPTK
Baca Juga: TIDAK SEMBARANGAN GURU BISA JADI KEPALA SEKOLAH, NADIEM MAKARIM TELAH TETAPKAN SYARATNYA BERUPA
2. Terdaftar aktif di dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik
5. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan