Uang Tambahan PPPK Rp3 Juta akan Segera Dicairkan Sri Mulyani Bulan Juli, Syaratnya...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 05:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X