KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani resmi kembali mencairkan uang tambahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Uang tambahan PPPK yang satu ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.
Dijelaskan dalam PMK No 49 tahun 2023, bahwasannya uang tambahan tersebut hanya diperuntukkan untuk beberapa kategori PPPK.
Dalam pembayaran uang tambahan tersebut, Menkeu Sri Mulyani tetapkan nominal yang berbeda-beda setiap PPPK.
Perbedaan nominal tersebut disebabkan adanya perbedaan pada tugas tambahan PPPK.
Sebab, uang tambahan ini akan diperuntukkan bagi PPPK yang bekerja di Perguruan Tinggi dengan tugasnya yang bermacam-macam.
Tak hanya sekedar mendua gaji pokok, PPPK yang mendapatkan tugas tambahan seperti menjadi pengurus Ma'had pembantu rektor hingga senat akan menerima uang tambahan tersebut.
"Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," bunyi Penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 11.
Sehingga syarat untuk dapat menerima uang tambahan ini, PPPK harus mendapat tugas tambahan dan bekerja di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Hore! PNS dan PPPK Bisa Pensiun Tenang, Pemerintah Siapkan Jaminan Mantul, Cek Selengkapnya!
Nominal Uang Tambahan PPPK di Lingkungan Perguruan Tinggi
Melalui penetapan PMK No 49 tahun 2023, inilah nominal uang tambahan untuk PPPK per Bulan Juli: