Uang Tambahan PPPK Rp3 Juta akan Segera Dicairkan Sri Mulyani Bulan Juli, Syaratnya...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 05:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)

1) Ketua Rp 1.500.000 perbulan

2) Sekretaris Rpl.000.000 perbulan 

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Teken Aturan Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah dengan Syarat Ini, Nomor 4 dan 5 yang Paling Penting

j. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen 

1) Ketua Rp750.000 perbulan

2) Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000 perbulan 

k. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel 

Kepala/ Koordinator Rp1.250.000 perbulan 

Baca Juga: Jelang Seleksi CASN 2024! Menteri PANRB Bertemu Mendikbudristek Bahas Hal Penting Tentang Guru dan Dosen, Simak Info Selengkapnya...

1. Senat 

1) Ketua Rp1.000.000 perbulan 

2) Sekretaris Rp800.000 perbulan

3) Ketua Komisi Rp600.000 perbulan 

Baca Juga: AS Dukung Listrik Tenaga Nuklir dengan SMR, Airlangga Hartarto Ingin Indonesia Segera Bergabung dengan OECD

m. Senat Fakultas 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X