Uang Tambahan PPPK Rp3 Juta akan Segera Dicairkan Sri Mulyani Bulan Juli, Syaratnya...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 05:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK no 49 tahun 2023 telah menetapkan uang tambahan untuk PPPK dengan syarat ini. (Instagram/ smindrawati.)

2) Sekretaris Rp750.000 perbulan

Baca Juga: Simak! Menteri Agama Sebut Terus Melakukan Inovasi Digital Dalam Pembukaan PKN, Berikut Informasinya

f. Ma'had 

1) Direktur/Pimpinan Rp1.975.000 perbulan

2) Sekretaris/Wakil Rp1.200.000 perbulan

3) Pengasuh/Muwajih Rp900.000 perbulan 

4) Koordinator Bidang Rp750.000 perbulan

Baca Juga: Kebijakan untuk PNS yang Bertugas Instansi Pusat dan Instansi Daerah Jam Pulang Bekerja Bukan Jam 4 Sore, Melainkan…

g. Jurusan 

1) Ketua Rp3.000.000 perbulan

2) Sekretaris Rp2.500.000 perbulan

h. Program Studi 

1) Ketua/Koordinator Rp1.500.000 perbulan

2) Sekretaris Rp1.000.000 perbulan

i. Satuan Pengawas Internal (SPI) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X