PNS Simak Baik-baik, Jaminan Hari Tua hanya Diberikan untuk Kategori Tertentu, Salah Satunya Mencapai Batas Usia Pensiun

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:08 WIB
Pemerintah menetapkan jaminan hari tua hanya diberikan PNS kategori ini. (pemalangkab.go.id)
Pemerintah menetapkan jaminan hari tua hanya diberikan PNS kategori ini. (pemalangkab.go.id)

Dilansir dari laman bkn.go.id pada 16 Juli 2024 BKN menegaskan bahwa PNS yang berhas atas pensiun ialah yang berhenti dengan hormat karena:

1. Mencapai batas usia pensiun

PNS tersebut telah mencapai usia pensiun, yakni mulai usia 58 tahun, 60, 65 tahun sampai 70 tahun untuk jabatan tertentu.

2. Meninggal dunia

Baca Juga: Pimpin Daerah dengan Julukan Kota Batik, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid Hanya Punya 2 Motor Namun Harta Kekayaan Miliknya Tembus Rp…

PNS yang meninggal dunia.

3. Berhenti atas permintaan sendiri

4. Berhenti karena tidak cakap jasmani atau rohani

5. Perampingan organisasi yang membuat PNS pensiun dini, dan

Baca Juga: GAWAT! Meski Lolos Tes CPNS, Pelamar Baru Bisa Menjadi PNS Bila Memenuhi 2 Persyaratan Ini

6. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat.

Itulah sejumlah ketentuan di mana PNS berhak atas pensiun, yakni jaminan hari tua.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X