Dilansir dari laman bkn.go.id pada 16 Juli 2024 BKN menegaskan bahwa PNS yang berhas atas pensiun ialah yang berhenti dengan hormat karena:
1. Mencapai batas usia pensiun
PNS tersebut telah mencapai usia pensiun, yakni mulai usia 58 tahun, 60, 65 tahun sampai 70 tahun untuk jabatan tertentu.
2. Meninggal dunia
PNS yang meninggal dunia.
3. Berhenti atas permintaan sendiri
4. Berhenti karena tidak cakap jasmani atau rohani
5. Perampingan organisasi yang membuat PNS pensiun dini, dan
Baca Juga: GAWAT! Meski Lolos Tes CPNS, Pelamar Baru Bisa Menjadi PNS Bila Memenuhi 2 Persyaratan Ini
6. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat.
Itulah sejumlah ketentuan di mana PNS berhak atas pensiun, yakni jaminan hari tua.***