KLIK PENDIDIKAN – Jaminan hari tua merupakan salah satu hak yang diterima oleh PNS.
Jaminan hari tua juga membuat masa tua PNS sebagai pensiunan terjamin.
Pasalnya, ketika PNS menjadi pensiunan, maka tetap diberikan sejumlah hak seperti:
a. Pensiun pokok
Berupa dana pensiun bulanan yang diberikan melalui Taspen.
b. Tunjangan keluarga
Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan anak, suami dan istri.
c. Tunjangan pangan
Disebut juga tunjangan beras yang besarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jaminan hari tua termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Jaminan hari tua dibayarkan apabila PNS telah pensiun.
Namun demikian, tidak semua PNS menerima hak tersebut.
Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN