Pimpin Daerah dengan Julukan Kota Batik, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid Hanya Punya 2 Motor Namun Harta Kekayaan Miliknya Tembus Rp…

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:47 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah. (Instagram @walikotapekalongan editing Canva )
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah. (Instagram @walikotapekalongan editing Canva )

KLIK PENDIDIKANWali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid ternyata memiliki aset kendaraan hanya berupa dua unit sepeda motor.

Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf ini melaporkan aset miliknya dalm Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Meski aset kendaraan yang dimiliki berupa dua unit sepeda motor, Wali Kota Pekalongan ini memiliki harta kekayaan yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Inilah 2 SMA Negeri di Kabupaten Magetan yang Masuk Peringkat 1.000 Besar Tingkat Nasional

Harta kekayaan miliknya didominasi oleh aset tanah dan bangunan.

Wali Kota Pekalongan ini melaporkan harta kekayaan miliknya pada tanggal 2 Januari 2024.

Laporan tersebut merupan laporan yang rutin dilakukan setiap tahunnya atau laporan periodik. 

Baca Juga: Komisi IX DPR Curiga Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Didorong Asuransi Swasta, Pemerintah Diminta Lebih Baik Fokus Hal Ini...

Berikut ini daftar aset yang dimiliki Wali Kota Pekalongan:

1. Tanah dan Bangunan

Aset tanah dan bangunan miliknya terletak di Kota Pekalongan sebanyak 16 bidang.

Baca Juga: Deretan Sekolah di Kabupaten Nganjuk Ini Sukses Masuk Top 1.000 Nasional, Nomor 2 Ada SMA Swasta!

Total aset tanah dan bangunan senilai Rp2.947.310.000

2. Alar Transportasi dan Mesin

Aset kendaraan miliknya berupa Motor Vespa Primavera15075THANNI keluaran tahun 2021 senilai Rp50.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umiatun Halimah

Sumber: E-LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X