Komisi IX DPR Curiga Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Didorong Asuransi Swasta, Pemerintah Diminta Lebih Baik Fokus Hal Ini...

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani curiga penerapan satu tarif BPJS Kesehatan KRIS didorong oleh asuransi  pihak swasta, pemerintah lebih baik fokus hal ini (dpr.go.id edited by Paint 3D)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani curiga penerapan satu tarif BPJS Kesehatan KRIS didorong oleh asuransi pihak swasta, pemerintah lebih baik fokus hal ini (dpr.go.id edited by Paint 3D)

KLIK PENDIDIKAN – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani curiga penerapan satu tarif BPJS Kesehatan KRIS didorong oleh asuransi pihak swasta, pemerintah lebih baik fokus hal ini.

Irma Suryani secara tegas menolak adanya wacana penerapan program BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah diprogramkan pemerintah.

Menurutnya lebih baik pemerintah (kemenkes) fokus untuk memperbaiki pelayanan kesehatan ketimbang menerapkan satu tarif BPJS Kesehatan KRIS.

"Kemenkes argumennya adalah memperbaiki pelayanan kesehatan. Kalau memperbaiki pelayanan, kan enggak harus satu tarif, ya kan?" ujar Irma Suryani dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Baca Juga: PPG Ribuan Guru PAI 2024 Dimulai dengan Terobosan Baru, Kemenag Optimistis Hasilnya Guru Bisa Makin Berkompeten dan Berdaya Saing

Sebagai informasi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan yang rencananya akan diterapkan pemerintah pada tahun 2025.

Sistem BPJS Kesehatan KRIS ini rencananya akan diterapkan secara bertahap dan nantinya akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Irma Suryani memberikan contoh, untuk BPJS Kesehatan kelas paling rendah, kelas tiga, alangkah lebih baik pemerintah fokus meningkatkan pelayanannya karena pendaftarnya lebih baik.

"Ngapain sekarang bicara soal asuransi swasta lagi? Ini kaya ada 'hengki pengki' lagi dengan asuransi swasta ini," ujarnya.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Semua Golongan Sebelum Pensiun Fix Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi dengan Kondisi Berikut

"Saya terus terang, saya stressing ke Menteri Kesehatan, jangan-jangan asuransi swasta mau masuk, kemudian KRIS ini dilaksanakan. Itu tidak boleh, dan pasti saya pribadi, kami di Komisi IX DPR, dan saya dari Fraksi Partai NasDem akan menentang itu," tegas Irma Suryani.

Menurutnya, seharusnya pelayanan kesehatan masyarakat itu dijamin konstitusi dan harus dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

"Jangan dibakar BPJS Kesehatannya. Hari ini semua orang yang tadinya tidak bisa rawat inap, karena ada BPJS sekarang sudah bisa rawat inap, walaupun belum sempurna," ungkapnya.

Selain itu, imbas dari wacana BPJS Kesehatan KRIS ini juga akan memangkas jumlah kasur setiap kamar. Yang sebelumnya untuk kelas tiga jumlah kasur setiap kamar sebanyak 12, karena program KRIS ini dipangkas menjadi empat kasur setiap kamar.

Baca Juga: Keren! Ribuan Peserta Ikuti Tryout dan Bimbel Persiapan Tes Seleksi PPPK 2024 Pemkab Bener Meriah Aceh, Ini Kata Panitia Kegiatan...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andy Sulistiyanto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X