Masa Kerja PPPK Semua Golongan Sebelum Pensiun Fix Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi dengan Kondisi Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:17 WIB
Presiden Jokowi tetapkan masa kerja PPPK semua golongan sebelum pensiun fix diberhentikan sementara dengan kondisi sesuai UU ASN no 20/2023 (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi tetapkan masa kerja PPPK semua golongan sebelum pensiun fix diberhentikan sementara dengan kondisi sesuai UU ASN no 20/2023 (Instagram @jokowi)

KLIK PENDIDIKAN – PPPK wajib mengerti kondisi apa saja yang dapat membuat masa kerjanya diberhentikan sementara sebelum pensiun.

Perberhentikan sementara masa kerja PPPK semua golongan oleh Presiden Jokowi dilakukan jika PPPK semua golongan dengan kondisi berikut ini.

Adanya penetapan ini diharapkan para PPPK semakin berhati-hati dalam melakukan tindakan karena dapat membuat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: PT Mega Sumber Logam Buka Lowongan Kerja sebagai Operator Welder, Dibayar 22 Ribu Rupiah Per Jam, Berikut Link dan Persyaratannya!

Masa kerja PPPK dapat diberhentikan sementara, apabila PPPK dengan kondisi berikut ini yang merujuk pada UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu para PPPK semua golongan yang ingin karirnya aman sampai usia pensiun diharapkan tidak termasuk dalam kondisi berikut ini.

Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK semua golongan bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: LUAR BIASA! SMP Terbaik di Kota Padang Ini Bukan Hanya Top IIUN, Tapi Juga Sukses Antarkan Siswanya Lolos ke Tingkat Nasional OSN 2024

Hal ini menjadi catatan penting bagi PPPK semua golongan agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaannya.

Di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK semua golongan yang dapat diberhentikan sementara apabila dengan kondisi berikut ini.

Di bawah ini merupakan kondisi-kondisi PPPK semua golongan yang membuat diberhentikan sementara masa kerjanya yang tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023, dengan kondisi:

Baca Juga: Waah, Kabar Gembira Niih!!! Pendaftaran Beasiswa Bintang Talenta BAZNAS Kota Bandung Telah Dibuka!!! Berikut Langkah-langkahnya!

1. Pegawai PPPK yang diangkat menjadi pejabat negara

2. Pegawai PPPK yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X