3. Pegawai PPPK yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
4. Pegawai PPPK yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa
Itulah 4 kondisi yang dapat menyebabkan diberhentikannya sementara masa kerja PPPK semua golongan oleh Presiden Jokowi.
Apabila PPPK semua golongan termasuk kondisi diatas maka pengaktifan kembali PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Itulah informasi diberhentikannya sementara masa kerja PPPK oleh Presiden Jokowi didalam UU ASN nomor 20 tahun 2023***