Fix Nama PNS Pusat dan Daerah Dihapuskan! Jokowi Tandatangani Aturannya Begini

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 14:06 WIB
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi hapus kata PNS Pusat dan Daerah! Akan diganti begini. (Instagram @bkngoidofficial diedit menggunakan InShot)
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi hapus kata PNS Pusat dan Daerah! Akan diganti begini. (Instagram @bkngoidofficial diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Nama PNS Pusat dan Daerah fix dihapuskan.

Penghapusan nama PNS pusat dan daerah itu, sesuai pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kata PNS pusat dan daerah, nantinya akan dihapus dan disebut dengan istilah lain.

Pada aturan yang didatangi Presiden Jokowi, sejak UU ASN berlaku, tak ada lagi istilah PNS pusat dan daerah.

Baca Juga: UU ASN Tegaskan PNS Fix Dihentikan Negera Sebelum Capai Batas Usia Pensiun Apabila...

Sehingga nanti, nama PNS pusat dan daerah diubah menjadi 'Pegawai ASN'.

Hal ini, untuk menyetarakan PNS baik yang bertugas di pusat ataupun di daerah.

UU ASN sendiri, PP turunannya belum diterbitkan oleh pemerintah.

Hal tersebut karena PP turunan UU ASN dianggap sangat mepet untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: PEMKOT PONTIANAK IMBAU KEPADA ASN HARUS TAAT BAYAR PAJAK HINGGA TINGKATKAN KEAMANAN SIBER DI MASING-MASING OPD

Sedangkan ada banyak aturan di mana nasib jutaan orang bergantung di aturan ini.

Lalu, apa itu PNS daerah dan pusat yang akan dihapuskan istilahnya?

PNS pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kementerian.

Kemudian, juga berlaku bagi PNS yang bekerja lembaga pemerintah nonkementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X