Serta yang bekerja di kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Sementara PNS daerah adalah yang bekerja di perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.
Demikian informasi PNS pusat dan daerah yang akan dihapuskan istilahnya menurut UU ASN terbaru.***