KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan oleh pemerintah di luar gaji pokoknya.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan adanya tunjangan di luar gaji pokok pensiunan PNS setiap bulannya.
Salah satu tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS adalah tunjangan anak.
Baca Juga: DEAR PENSIUNAN PNS! INILAH 2 PENYEBAB TUNJANGAN ANAK DIHENTIKAN PENCAIRANNYA OLEH TASPEN, SIMAK
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak, baik anak kandung, anak angkat, maupun anak tiri.
Besaran tunjangan anak yang ditetapkan adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
Untuk mendapatkan tunjangan anak, maka anak tertanggung pensiunan PNS harus memenuhi syarat berikut.
Baca Juga: Masuk Peringkat 596 Universitas Terbaik Indonesia, Ini Kampus Andalan di Sumatera Barat
- Berusia di bawah 21 tahun
- Belum bekerja
- Belum menikah
Namun, anak pensiunan pns yang berusia di atas 21 tahun ternyata masih bisa mendapatkan tunjangan anak.
Melalui laman Instagram resminya, Taspen mengatakan bahwa tunjangan anak masih diberikan apabila anak pensiunan PNS berusia 21 tahun sampai 25 tahun dengan catatan masih aktif kuliah, belum bekerja, dan belum pernah menikah.
Baca Juga: DISIAPKAN TASPEN HINGGA RP18 JUTA, BERIKUT KETENTUAN PEMBAYARAN ASURANSI KEMATIAN PENSIUNAN PNS