KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah di luar gaji pokok.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan suami/istri, hingga tunjangan anak.
Pensiunan PNS yang masih memiliki tanggung anak yang belum berusia 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah akan diberikan tunjangan anak oleh pemerintah.
Baca Juga: ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...
Besaran tunjangan anak yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan akan dibayarkan oleh Taspen bersamaan dengan gaji pokoknya setiap bulan.
Sayangnya, pensiunan PNS wajib mengetahui bahwa ternyata tunjangan anak dapat dihentikan pencairannya.
Melalui laman Instagram resminya, Taspen menginformasikan penyebab tunjangan anak dihentikan pembayarannya ke rekening pensiunan PNS.
Pertama, anak pensiunan PNS sudah tidak memenuhi syarat mendapatkan tunjangan anak.
Anak pensiunan PNS sudah berusia di atas 21 tahun atau sudah bekerja dan menikah sehingga tidak lagi ditetapkan mendapatkan tunjangan anak.
Baca Juga: CEK ATURAN BATAS USIA PENSIUN PNS TERBARU, LENGKAP DENGAN BESARAN UANG PENSIUNNYA
Kedua, pensiunan PNS tidak melakukan pembaruan data anak secara berkala.
Taspen menegaskan bahwa data anak harus diperbarui secara berkala melalui link tos.taspen.co.id atau ke kantor cabang Taspen terdekat.