Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Inilah Besaran 3 Tunjangan Bagi PNS, Golongan I II III IV Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:56 WIB
Sri Mulyani resmi tetapkan 3 tunjangan bagi PNS golongan I II III IV. (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani resmi tetapkan 3 tunjangan bagi PNS golongan I II III IV. (kemenkeu.go.id)

- Golongan II : Rp35.000

- Golongan III : Rp37.000

- Golongan IV : Rp41.000

Baca Juga: BERLAKU MULAI JULI INI, Aturan Tambahan Pakaian Dinas PNS Resmi Ditetapkan Wajib Bermotif...

2. Uang makan lembur

- Golongan I : Rp35.000

- Golongan II : Rp35.000

- Golongan III : Rp37.000

- Golongan IV : Rp41.000

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Provinsi dengan Pendapatan Terendah di Indonesia! PDRB Perkapita Papua Pegunungan Ternyata Cuma Segini...

3. Uang lembur

- Golongan I : Rp18.000

- Golongan II : Rp24.000

- Golongan III : Rp30.000

- Golongan IV : Rp36.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X