KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 3 jenis tunjangan untuk PNS golongan I II III IV.
Ikuti artikel ini hingga akhir untuk mengetahui lebih lengkap.
Sri Mulyani resmi menetapkan 3 jenis tunjangan untuk PNS golongan I II III IV.
Baca Juga: 5 SMA DI KABUPATEN PURWOREJO MASUK DAFTAR SEKOLAH UNGGULAN TINGKAT NASIONAL, MANA SAJA?
3 jenis tunjangan bagi PNS golongan I II III IV itu berupa uang makan, uang makan lembur, uang lembur.
Sebagai informasi, nominal dari 3 tunjangan bagi PNS itu resmi mengalami kenaikan.
Mengapa demikian? Sebelumnya ketiga tunjangan bagi PNS itu tercantum dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016.
Baca Juga: Nilai UTBK Tinggi, Ternyata Ini Akreditasi 5 SMA Terbaik Di Indonesia
Berdasarkan yang termuat dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016, uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mencapai Rp36 ribu.
Lalu, uang lembur bagi PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016 sebesar Rp25 ribu.
Setelah PMK terbaru sudah ditetapkan Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023. 3 tunjangan bagi PNS menjadi:
Baca Juga: Mohon Maaf, Khusus Honorer Bangka Tengah Tak Semua Menjadi PPPK!
1. Uang makan
- Golongan I : Rp35.000