Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS apabila anak berusia di bawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Pensiunan PNS harus melakukan pembaruan data meliputi status aktif menikah hingga belum bekerja melalui link tos.taspen.co.id atau datang ke kantor cabang Taspen terdekat.
Baca Juga: Bersiap! HONORER Non Database BKN Akan Terjaring ke Outsourcing, Simak Ketentuannya
2. Melampirkan surat keterangan sekolah
Apabila anak pensiunan PNS masih berusia 21 sampai 25 tahun tetapi masih aktif kuliah dan belum bekerja atau menikah, maka masih akan diberikan tunjangan anak.
Syaratnya, pensiunan PNS wajib melampirkan surat keterangan sekolah dan informasi NIP/NOTAS.
Surat keterangan sekolah diperbarui setiap tahun ajaran baru atau paling lambat diserahkan kepada Taspen tanggal 31 Oktober.
3. Pantau status penyaluran tunjangan
Pensiunan PNS yang telah memenuhi syarat mendapatkan tunjangan anak akan diberikan tunjangan anak setiap bulan.
Status penyaluran tunjangan anak dapat dipantau melalui link tos.taspen.co.id sehingga dapat diketahui apabila terjadi kendala.
Taspen mengimbau kepada pensiunan PNS untuk melakukan pembaruan data anak yang masih menjadi tanggungannya agar bisa mendapatkan tunjangan anak setiap bulan.***