HORE! SRI MULYANI NAIKKAN UANG LEMBUR PNS TAHUN INI, NOMINALNYA BUKAN RP50 RIBU ATAU RP100 RIBU PER JAM, MELAINKAN...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 13:54 WIB
Alhamdulillah! Uang lembur PNS golongan I, II, III, IV pada tahun ini dinaikkan oleh Sri Mulyani sebesar ini (kemenkeu.go.id)
Alhamdulillah! Uang lembur PNS golongan I, II, III, IV pada tahun ini dinaikkan oleh Sri Mulyani sebesar ini (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan nominal tunjangan uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur pada tahun ini akan mendapatkan kenaikan uang lembur dari pemerintah.

Tunjangan tambahan berupa uang lembur PNS golongan I, II, III, IV telah ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS TNI POLRI FULL SENYUM! SRI MULYANI TETAPKAN TUNJANGAN PERJALANAN DINAS SEBESAR INI, NOMINALNYA RP...

Peraturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Perlu diketahui, uang lembur hanya diberikan kepada PNS golongan I, II, III, IV yang melaksanakan kerja lembur atas perintah satuan kerja instansi masing-masing.

Besaran uang lembur PNS bukan Rp50 ribu atau Rp100 ribu per jam. Adapun besaran uang lembur PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Tanya Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK! Siapkan Dulu 3 Hal Penting Jelang Seleksi Administrasi, Nomor 3 Hati-hati

- PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam

- PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam

- PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam

- PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam

Baca Juga: RESMI DARI BKN! INI ATURAN BATAS USIA PENSIUN PNS PPPK JABATAN FUNGSIONAL, DIPERPANJANG SAMPAI UMUR...

Sebelumnya, uang lembur PNS ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: kemenkeu.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X