KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan nominal tunjangan uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur pada tahun ini akan mendapatkan kenaikan uang lembur dari pemerintah.
Tunjangan tambahan berupa uang lembur PNS golongan I, II, III, IV telah ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Perlu diketahui, uang lembur hanya diberikan kepada PNS golongan I, II, III, IV yang melaksanakan kerja lembur atas perintah satuan kerja instansi masing-masing.
Besaran uang lembur PNS bukan Rp50 ribu atau Rp100 ribu per jam. Adapun besaran uang lembur PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut.
- PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam
- PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam
- PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam
- PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam
Sebelumnya, uang lembur PNS ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.