BERAPA BESARAN TUNJANGAN ANAK PENSIUNAN PNS? SIMAK CARANYA AGAR DICAIRKAN TASPEN SETIAP BULAN

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:12 WIB
Pensiunan PNS akan diberikan tunjangan anak setiap bulan dari Taspen, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan! (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan dan taspen.co.id diedit menggunakan Canva)
Pensiunan PNS akan diberikan tunjangan anak setiap bulan dari Taspen, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan! (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan dan taspen.co.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Uang pensiun untuk pensiunan PNS diberikan berupa gaji pokok setiap bulan yang besarannya disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...

Gaji pokok pensiunan PNS yang ditetapkan Jokoki dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dari tahun lalu.

Selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS juga diberikan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok apabila masih memiliki suami/istri sah.

Baca Juga: Inilah Deretan Sekolah Terbaik di Kabupaten Pasuruan yang Siswanya Sukses Raih Nilai UTBK Tertinggi Nasional, Cek Sekolahmu!

Kemudian, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Selanjutnya, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420.

Gaji dan tunjangan pensiunan PNS tersebut akan dibayarkan oleh Taspen setiap bulan ke rekening penerimanya.

Baca Juga: CEK ATURAN BATAS USIA PENSIUN PNS TERBARU, LENGKAP DENGAN BESARAN UANG PENSIUNNYA

Melansir dari laman Instagram Taspen, pensiunan PNS yang ingin mendapatkan pencairan tunjangan anak setiap bulan harus melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pembaruan data secara berkala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X