Tanpa Syarat Sertifikat Pendidik dari LPTK! Nadiem Makarim Tetapkan Guru Ini Terima Tunjangan Profesi

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:38 WIB
Tunjangan profesi guru bisa diberikan oleh Nadiem Makarim tanpa syarat sertifikat pendidik untuk kategori ini. (Instagram/ nadiemmakarim )
Tunjangan profesi guru bisa diberikan oleh Nadiem Makarim tanpa syarat sertifikat pendidik untuk kategori ini. (Instagram/ nadiemmakarim )

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dari 9 syarat, memiliki sertifikat pendidik itu juga wajib.

Baca Juga: Pemerintah Telah Sepakat, PPPK Harus Terima Dipensiunkan Pada Usia Segini

Sertifikat pendidik biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Walaupun demikian, ternyata ada kategori Guru yang tidak perlu sertifikat pendidik namun bisa dapat tunjangan profesi.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Pemerintah Telah Sepakat, PPPK Harus Terima Dipensiunkan Pada Usia Segini

"Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG," bunyi pasal 21 ayat 1.

Beruntunglah bagi Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik Internasional.

Mendapat tunjangan profesi dari Nadiem Makarim melalui jalur khusus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X