KLIK PENDIDIKAN - Sertifikat Pendidik merupakan salah satu syarat dari Mendikbud Ristek untuk penerima tunjangan profesi Guru.
Ada 9 syarat untuk Guru untuk dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.
Syarat tunjangan profesi Guru tersebut telah ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.
Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, Inilah 9 syarat penerima tunjangan profesi yang diresmikan Nadiem Makarim:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Anak dari Pensiunan PNS Wajib Perbarui Surat Keterangan Sekolah, Bila Tidak Taspen Beri Sanksi Ini
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";