KLIK PENDIDIKAN - Calon Guru kategori tertentu akan berbahagia mendengar informasi, bahwa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan meluluskan PPG tanpa tes tulis dan wawancara.
Dalam tahapan PPG, calon Guru perlu untuk mengikuti tes tulis dan wawancara.
Namun tidak untuk 5 kategori Guru yang telah disebutkan oleh Nadiem Makarim.
Dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 tentang PPG ayat 7 telah menyatakan ketentuan kelulusan PPG tanpa tes tulis dan wawancara tersebut.
"Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi pasal 7.
Mengacu pada pasal 3 ayat 2 yang menetapkan ketentuan calon guru yang akan lulus PPG tanpa tes tulis dan wawancara sebagai berikut:
Baca Juga: Loker RSUD Kota Bandung, Simak Persyaratan dan Linimasanya
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.