Nadiem Makarim Janji Luluskan 5 Kategori Guru dalam PPG Tanpa Melalui Tes Tulis dan Wawancara

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:39 WIB
Penetapan kriteria guru yang akan lolos PPG tanpa tes tulis dan wawancara dari Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim )
Penetapan kriteria guru yang akan lolos PPG tanpa tes tulis dan wawancara dari Nadiem Makarim. (Instagram/nadiemmakarim )

KLIK PENDIDIKAN - Calon Guru kategori tertentu akan berbahagia mendengar informasi, bahwa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan meluluskan PPG tanpa tes tulis dan wawancara.

Dalam tahapan PPG, calon Guru perlu untuk mengikuti tes tulis dan wawancara.

Namun tidak untuk 5 kategori Guru yang telah disebutkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: SAH, Menteri Nadiem Makarim Tetapkan Seragam Sekolah untuk PESERTA DIDIK BARU Tingkat SD TA 2024-2025

Dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 tentang PPG ayat 7 telah menyatakan ketentuan kelulusan PPG tanpa tes tulis dan wawancara tersebut.

"Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi pasal 7.

Mengacu pada pasal 3 ayat 2 yang menetapkan ketentuan calon guru yang akan lulus PPG tanpa tes tulis dan wawancara sebagai berikut:

Baca Juga: Loker RSUD Kota Bandung, Simak Persyaratan dan Linimasanya

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; 

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Baca Juga: Calon Peserta Didik Tahun Ajaran 2024-2025 Siap-siap! Seragam Sekolah Gratis Akan Diberikan Jika Masuk Kriteria Ini

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X