RESMI DARI NADIEM MAKARIM, Usia Masuk SD Bukan 5 atau 6 Tahun Lagi Melainkan...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:32 WIB
Ilustrasi Nadiem makarim umumkan keputusan terkait usia minimal masuk SD.  (kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem makarim umumkan keputusan terkait usia minimal masuk SD. (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa sangka, usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD) bukan lagi 6 tahun. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan aturan yang mengubah pandangan umum tentang batas usia masuk SD.

Lewat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim menetapkan bahwa calon siswa baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

Baca Juga: NEGARA KUKUHKAN 4 TUJANGAN UANG PNS CAIR JULI 2024 YAITU

1. 7 tahun, atau

2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun, ada pengecualian yang menarik untuk anak-anak berbakat. 

Baca Juga: Juaranya SMA Swasta! Inilah Deretan Sekolah di Kota Batu yang Masuk Top 1.000 Nasional Berdasarkan Nilai UTBK 

Calon siswa SD bisa masuk dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Syarat ini harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: PJ Bupati Bekasi Prioritaskan Honorer: 10.999 Formasi PPPK Siap Diisi Simak Beritanya....

Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, jadi bagi orang tua yang anaknya akan masuk SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, penting untuk mengetahui persyaratan usia yang telah ditentukan.

Dengan aturan ini, Nadiem Makarim berharap memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi anak-anak berbakat agar mereka bisa memulai pendidikan formal lebih awal.

Jadi, pastikan untuk memeriksa usia si kecil sebelum mendaftarkannya ke SD, ya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X