KLIK PENDIDIKAN - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa juga menjadi penentu kelulusan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Peserta PPG dipastikan tidak akan lolos, jika IPK yang dimiliki belum mencapai target yang diinginkan oleh Nadiem Makarim.
Dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 tentang PPG telah ditetapkan syarat peserta PPG sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
C. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Dari sederet persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim, jelas bahwa ada minimal IPK yang harus digapai.