IPK Juga Penentu KELULUSAN Pendaftar PPG, Nadiem Makarim Tetapkan Persyaratan Ini untuk Calon Guru

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:25 WIB
Pendaftar PPG tidak akan lulus jika IPK tidak memenuhi target dari Nadiem Makarim. (Instagram/ nadiemmakarim )
Pendaftar PPG tidak akan lulus jika IPK tidak memenuhi target dari Nadiem Makarim. (Instagram/ nadiemmakarim )

KLIK PENDIDIKAN - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa juga menjadi penentu kelulusan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Peserta PPG dipastikan tidak akan lolos, jika IPK yang dimiliki belum mencapai target yang diinginkan oleh Nadiem Makarim.

Dalam Permendikbudristek no 19 tahun 2024 tentang PPG telah ditetapkan syarat peserta PPG sebagai berikut:

Baca Juga: Keren! Deretan Sekolah di Kota Madiun Ini Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK yang Diraih Siswanya

a. warga Negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rohani;

C. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); 

Baca Juga: KEPUTUSAN TERBARU! Kementerian Agama Terbitkan Kurikulum Baru untuk RA, 3 Sruktur Penting Ini yang Harus Diketahui Pengelola, Guru, dan Juga Orang Tua

e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Ambil Keputusan, Inilah Besaran 3 Jenis Tunjangan Untuk PNS, Golongan I II III IV Rp...

Dari sederet persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim, jelas bahwa ada minimal IPK yang harus digapai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X