Dinas pendidikan setempat akan melakukan pembayaran sesuai dengan kewenangannya apabila dana diterima ke kas daerah.
Penting bagi guru penerima bahwa untuk kelancaran pencairan tunjangan di bulan Juli 2024, maka tahapan penyaluran yang wajib dilakukan.
Baca Juga: TAMSIL GURU DARI NADIEM MAKARIM BELUM CAIR BULAN JULI 2024, PASTIKAN TIDAK MASUK KATEGORI INI
Adapun tahapan penyaluran yang wajib dilakukan guru penerima tunjangan adalah sebagai berikut.
1. Menginput dan/atau memperbaharui data di dapodik
2. Guru harus memastikan data terinput dengan benar
3. Data yang diinput atau diperbaharui terutama mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
4. Guru harus memastikan kesesuaian data yang diinput
5. Data guru yang diinput atau diperbaharui di dapodik di verifikasi dan validasi oleh guru bersangkutan
6. Apabila guru tersebut di mutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu pemerintahan daerah yang sama, maka yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik
7. Dinas pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data guru pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru bersangkutan.***