KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perubahan dalam aturan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.
Perubahan ini telah mulai berlaku sejak enam bulan yang lalu hingga sekarang tahun 2024.
Apa yang berubah? Simak selengkapnya di sini
Baca Juga: Waspada Bullying di Sekolah! Tips untuk Guru dalam Merespon Bullying Simak Ulasannya!
Menurut Perpres ini, PNS dan instansi pemerintah akan menjalani jam kerja selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, selama periode di luar bulan Ramadan.
Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat, dengan istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari-hari lainnya.
Namun, saat bulan Ramadan tiba, ada penyesuaian khusus.
Baca Juga: Tanpa Ikut PPG! Calon Guru Kategori Ini Ditetapkan Nadiem Makarim Langsung Bisa Daftar CPNS 2024
Jam kerja PNS dan instansi pemerintah dipersingkat menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Istirahatnya pun disesuaikan menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa aturan jam kerja dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: GURU PPPK LANGSUNG DIANGGAP BERSERTIFIKAT PENDIDIK, Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Tanpa PPG 2024
Perlu diketahui, ada kategori PNS dan PPPK tertentu yang tidak terpengaruh oleh aturan ini, seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai ASN di luar negeri.
Dengan perubahan ini, diharapkan ASN dan instansi pemerintah dapat bekerja lebih efisien sambil tetap memperhatikan keseimbangan hidup.