JOKOWI TEKEN PERUBAHAN JAM KERJA PNS, Mulai Masuk Pada Pukul...

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi Jokowi umumkan perubahan jam kerja PNS menjadi seperti ini.  (presidenri.go.id)
Ilustrasi Jokowi umumkan perubahan jam kerja PNS menjadi seperti ini. (presidenri.go.id)

Ini adalah langkah signifikan dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.

Baca Juga: Loker RSUD Kota Bandung, Simak Persyaratan dan Linimasanya

Demikianlah informasi mengenai perubahan aturan jam kerja PNS yang resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres nomor 21 tahun 2023.

Semoga perubahan ini memberikan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X