Ini adalah langkah signifikan dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.
Baca Juga: Loker RSUD Kota Bandung, Simak Persyaratan dan Linimasanya
Demikianlah informasi mengenai perubahan aturan jam kerja PNS yang resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres nomor 21 tahun 2023.
Semoga perubahan ini memberikan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat!***